DPR Setujui Penggunaan Anggaran Pembangunan Gedung PTN
Komisi X DPR menyetujui penggunaan anggaran kegiatan pembangunan gedung/sarana prasarana Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebesar Rp 3,9 triliun dalam APBN Tahun 2013 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Keuangan yang telah membuka blokir alokasi anggaran pembangunan.
Dalam raker yang digelar pada Senin (29/7) sore antara Komisi X dengan Mendikbud M Nuh, dibahas Surat Menkeu tertanggal 2 Juli 2013 perihal Pembukaan Blokir Kegiatan Pembangunan Gedung/Sarana Prasarana Baru PTN dan Pengadaan Alat Laboratorium/Sarana Prasarana Lainnya PTN Kemendikbud tahun 2013. Selain itu, juga dibahas Pembukaan Blokir Kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung/Sarana Prasarana PTN Kemendikbud.
“Sikap Komisi X menyetujui penggunaan anggaran kegiatan pembangunan gedung/sarana prasarana dengan rincian, pertama, kegiatan lanjutan yang berupa penyelesaian atau penyelesaian sebagian pembangunan gedung/sarana prasarana PTN sebesar Rp 1.526 miliar,” jelas Wakil Ketua Komisi X Syamsul Bachri ketika memimpin raker di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I.
Rincian berikutnya, Komisi X menyetujui kegiatan pembangunan gedung/sarana prasarana baru PTN sebesar Rp 810 miliar. Kemudian, Rp 1.563 miliar disetujui untuk kegiatan pengadaan alat laboratorium/sarana prasarana lainnya di PTN.
“Rincian kegiatan mengacu pada RKA KL TA 2013 sebagaimana persetujuan Komisi X pada 21 Desember 2012 dan 8 Maret 2013,” tambah Syamsul. (sf)foto:od/parle